Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari kita. Semakin hari, semakin banyak orang yang bergabung dan aktif di berbagai platform media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan lainnya. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi, muncul juga permasalahan terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak yang masih terlalu muda.
Menurut sebuah studi, usia minimal anak untuk memiliki akun media sosial sebaiknya adalah 13 tahun. Hal ini tidak hanya ditetapkan untuk mengikuti ketentuan dari platform media sosial itu sendiri, tetapi juga untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko dan bahaya yang mungkin terjadi akibat penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
Anak-anak yang masih berusia di bawah 13 tahun cenderung lebih rentan terhadap berbagai ancaman di dunia maya seperti cyberbullying, grooming, dan konten yang tidak pantas. Mereka juga belum memiliki kemampuan untuk memahami dan mengelola informasi yang diperoleh dari media sosial dengan baik. Oleh karena itu, sangat penting bagi orangtua dan pengasuh untuk memantau dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial.
Penting juga untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang etika dan tata cara bermedia sosial yang baik dan benar. Mereka perlu diberitahu tentang pentingnya menjaga privasi, tidak membagikan informasi pribadi secara sembarangan, dan tidak terlibat dalam perilaku negatif seperti cyberbullying. Orangtua juga perlu memberikan contoh yang baik dalam menggunakan media sosial agar anak-anak bisa mencontoh perilaku yang baik dari mereka.
Usia 13 tahun seharusnya menjadi batas minimal bagi anak untuk memiliki akun media sosial, namun bukan berarti orangtua boleh lengah dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di dunia maya. Pengawasan dan pendampingan terus menerus dari orangtua sangat diperlukan agar anak-anak bisa menggunakan media sosial dengan bijak dan aman. Dengan demikian, kita bisa menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan nyaman bagi anak-anak di masa depan.