Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap klinik dan produk kecantikan abal-abal yang beredar di pasaran. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak aman dan tidak berkualitas.
Klinik kecantikan abal-abal seringkali menggunakan bahan-bahan berbahaya dan tidak terdaftar dalam daftar BPOM. Pemakaian produk-produk yang tidak aman ini dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti iritasi kulit, alergi, hingga kerusakan permanen pada kulit.
Selain itu, produk kecantikan abal-abal juga seringkali tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM. Konsumen harus selalu memastikan bahwa produk kecantikan yang digunakan telah terdaftar dan memiliki label halal agar terjamin keamanannya.
BPKN juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih klinik kecantikan yang aman dan terpercaya. Pastikan klinik tersebut memiliki izin resmi dan dokter yang berkompeten dalam melakukan prosedur kecantikan.
Dengan waspada terhadap klinik dan produk kecantikan abal-abal, kita dapat melindungi diri kita sendiri dan keluarga dari risiko kesehatan yang tidak diinginkan. Mari bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kualitas dan keamanan produk kecantikan di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.