Paspor adalah dokumen resmi yang diperlukan bagi seseorang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dokumen untuk membuat paspor baru:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
KTP adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Untuk membuat paspor baru, Anda harus menunjukkan KTP asli dan fotokopi sebagai bukti identitas Anda.
2. Akta Kelahiran asli dan fotokopi
Akta Kelahiran adalah dokumen penting yang menunjukkan identitas dan kewarganegaraan seseorang. Anda harus menunjukkan akta kelahiran asli dan fotokopi untuk membuat paspor baru.
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
KK adalah dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga seseorang dengan anggota keluarga lainnya. Anda harus menunjukkan KK asli dan fotokopi sebagai bukti hubungan keluarga Anda.
4. Surat Keterangan Domisili
Surat Keterangan Domisili diperlukan sebagai bukti alamat tempat tinggal Anda. Surat ini dapat diperoleh dari kelurahan atau desa tempat tinggal Anda.
5. Surat Izin Orang Tua (jika berusia di bawah 17 tahun)
Jika Anda berusia di bawah 17 tahun, Anda harus mendapatkan surat izin dari orang tua atau wali untuk membuat paspor baru.
6. Surat Nikah (jika sudah menikah)
Jika Anda sudah menikah, Anda harus menunjukkan surat nikah sebagai bukti status pernikahan Anda.
7. Pas foto berwarna
Pas foto berwarna dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm juga diperlukan untuk membuat paspor baru.
Dengan memenuhi semua syarat dokumen di atas, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru di kantor Imigrasi terdekat. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dengan teliti agar proses pembuatan paspor dapat berjalan lancar. Selamat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan paspor baru Anda!