18 museum dan 34 cagar budaya nasional resmi menjadi satu badan

Pada tanggal 18 Juli 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengumumkan penggabungan 18 museum dan 34 cagar budaya nasional menjadi satu badan yang diberi nama Badan Pelestarian Cagar Budaya dan Museum Nasional (BPMBMN). Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan dan pelestarian warisan budaya di Indonesia.

BPMBMN akan menjadi lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan museum-museum dan cagar budaya nasional di seluruh Indonesia. Melalui penggabungan ini, diharapkan akan terjadi efisiensi dalam pengelolaan sumber daya dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Salah satu tujuan utama dari pembentukan BPMBMN adalah untuk memperkuat peran museum dan cagar budaya dalam mempromosikan dan melestarikan warisan budaya Indonesia. Dengan adanya badan yang terintegrasi, diharapkan akan tercipta sinergi yang lebih baik antara berbagai pihak terkait dalam upaya pelestarian dan pengelolaan warisan budaya.

Selain itu, BPMBMN juga diharapkan dapat menjadi pusat informasi dan penelitian tentang warisan budaya Indonesia. Dengan menggabungkan berbagai museum dan cagar budaya nasional, diharapkan akan terjadi pertukaran pengetahuan dan pengalaman antar lembaga untuk meningkatkan pemahaman dan apresiasi masyarakat terhadap warisan budaya.

Penggabungan 18 museum dan 34 cagar budaya nasional menjadi satu badan merupakan langkah yang sangat positif dalam upaya pelestarian warisan budaya Indonesia. Dengan adanya BPMBMN, diharapkan akan tercipta sistem pengelolaan yang lebih efektif dan efisien sehingga warisan budaya Indonesia dapat terjaga dengan baik untuk generasi mendatang.