Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) telah menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki hak untuk menghirup udara bersih. Hal ini disampaikan oleh PDPI dalam rangka memperingati Hari Kualitas Udara Sedunia yang jatuh pada tanggal 7 September setiap tahunnya.
Menurut PDPI, udara bersih adalah salah satu faktor penting dalam menjaga kesehatan paru-paru dan sistem pernapasan. Namun, saat ini kualitas udara di Indonesia masih belum memadai, terutama di kota-kota besar yang terpenuhi oleh polusi udara akibat kendaraan bermotor, pabrik, dan pembakaran sampah.
PDPI menilai bahwa pemerintah harus lebih serius dalam mengatasi masalah polusi udara ini. Langkah-langkah konkret perlu segera dilakukan, seperti penegakan regulasi terkait emisi kendaraan bermotor, pengelolaan limbah industri yang lebih baik, serta peningkatan penghijauan di perkotaan.
Selain itu, PDPI juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kualitas udara di sekitar mereka. Langkah sederhana seperti mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, lebih memilih transportasi umum, dan menanam lebih banyak pohon di sekitar tempat tinggal dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga udara bersih.
Dengan memenuhi hak warga untuk menghirup udara bersih, diharapkan tingkat kesehatan masyarakat Indonesia akan meningkat. PDPI juga berharap agar pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam upaya menjaga kualitas udara demi kesehatan kita bersama. Semoga Indonesia dapat menjadi negara yang lebih bersih dan sehat untuk generasi masa depan.