Pemerhati pendidikan sebut hukuman fisik bukan bagian dari KBM

Pemerhati pendidikan sebut hukuman fisik bukan bagian dari KBM

Hukuman fisik merupakan salah satu metode disiplin yang sering digunakan di sekolah-sekolah di Indonesia. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan pemahaman akan hak asasi manusia, banyak pihak yang mulai menyadari bahwa hukuman fisik bukanlah cara yang efektif untuk mendidik anak-anak.

Pemerhati pendidikan menegaskan bahwa hukuman fisik tidak boleh menjadi bagian dari kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Menurut mereka, hukuman fisik tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga tidak efektif dalam membentuk karakter dan moral anak.

Sebagai gantinya, pemerhati pendidikan menyarankan agar pendekatan yang lebih positif dan konstruktif digunakan dalam mendisiplinkan siswa. Misalnya dengan memberikan sanksi non-fisik seperti pembinaan, pembicaraan, atau tugas tambahan.

Selain itu, pemerhati pendidikan juga menekankan pentingnya peran guru dan orangtua dalam mengajarkan nilai-nilai moral dan etika kepada anak-anak. Dengan memberikan contoh yang baik dan mendidik secara positif, diharapkan anak-anak akan tumbuh menjadi individu yang bertanggung jawab dan memiliki karakter yang baik.

Dengan demikian, hukuman fisik seharusnya tidak lagi menjadi pilihan dalam mendidik anak-anak. Pemerhati pendidikan berharap agar semua pihak, baik guru, orangtua, maupun pemerintah, dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan anak secara optimal.